Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. peningkatan pemahaman tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender; dan b. pengembangan tata tertib dan peraturan sekolah yang ramah anak yang berperspektif gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id