Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender; dan
b. pengembangan tata tertib dan peraturan sekolah yang ramah anak yang berperspektif gender.
Koreksi Anda
