Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak-hak ada dan kesetaraan gender; b. peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan dampak kekerasan terhadap anak; c. penintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan masyarakat; d. penguatan peran komunitas peduli anak melalui pelatihan pola pengasuhan anak; dan e. mendorong upaya penegakan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id