Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak-hak ada dan kesetaraan gender;
b. peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan dampak kekerasan terhadap anak;
c. penintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan masyarakat;
d. penguatan peran komunitas peduli anak melalui pelatihan pola pengasuhan anak; dan
e. mendorong upaya penegakan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
