Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamya hak-hak anak dan kesetaraan gender;
b. peningkatan kesadaran hukum dan dampak kekerasan terhadap anak;
c. pengintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan keluarga; dan
d. penguatan pendidikan anti kekerasan sejak dini di tingkat keluarga.
Koreksi Anda
