Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamya hak-hak anak dan kesetaraan gender; b. peningkatan kesadaran hukum dan dampak kekerasan terhadap anak; c. pengintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan keluarga; dan d. penguatan pendidikan anti kekerasan sejak dini di tingkat keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id