Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 263) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 2
Sekretariat Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif Ketua dan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat pusat.”
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua dan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat;
b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat; dan
c. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat;”
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehinga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5