Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Penyelenggaraan PUG ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2) Penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pemberian penghargaan.
(3) Menteri memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk semua jenis kategori setiap 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
