Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda