Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Instrumen Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
