Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. mentor; b. utama; c. nindya; d. madya; dan e. pratama. (2) Peringkat mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai lebih besar dari 900. (3) Peringkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 801-900. (4) Peringkat nindya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 701-800. (5) Peringkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 601-700. (6) Peringkat pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 500-600. (7) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dihitung berdasarkan nilai dalam Instrumen Evaluasi.
Koreksi Anda