Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. mentor;
b. utama;
c. nindya;
d. madya; dan
e. pratama.
(2) Peringkat mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai lebih besar dari 900.
(3) Peringkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 801-900.
(4) Peringkat nindya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 701-800.
(5) Peringkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 601-700.
(6) Peringkat pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diberikan jika kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperoleh nilai 500-600.
(7) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dihitung berdasarkan nilai dalam Instrumen Evaluasi.
Koreksi Anda
