Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan dengan: a. membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi; atau b. membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi lapangan. (2) Hasil verifikasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. pertimbangan penetapan peringkat Penyelenggaraan PUG; dan b. dasar penyampaian saran dan masukan perbaikan Penyelenggaraan PUG kepada menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda