Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a. membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi; atau
b. membandingkan antara hasil evaluasi mandiri dengan hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi lapangan.
(2) Hasil verifikasi final sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai:
a. pertimbangan penetapan peringkat Penyelenggaraan PUG; dan
b. dasar penyampaian saran dan masukan perbaikan Penyelenggaraan PUG kepada menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
