Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengklarifikasi hasil verifikasi administrasi dan implementasi Penyelenggaraan PUG. (2) Verifikasi lapangan dilakukan terhadap kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang: a. mencapai nilai verifikasi administrasi 500; dan/atau b. terdapat kenaikan atau penurunan nilai yang signifikan. (3) Verifikasi lapangan menghasilkan catatan dan nilai yang dimuat dalam sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG sebagai bahan pertimbangan verifikasi final.
Koreksi Anda