Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menilai hasil Penyelenggaraan PUG berdasarkan kesesuaian antara isian lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri dan bukti dukung.
(2) Verifikasi administrasi memuat catatan dan nilai sesuai Instrumen Evaluasi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk:
a. melakukan verifikasi final tanpa verifikasi lapangan;
dan
b. melakukan verifikasi lapangan.
Koreksi Anda
