Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri.
(2) Pengisian lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri dilakukan pada sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG.
Koreksi Anda
