Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri. (2) Pengisian lembar kerja Instrumen Evaluasi mandiri dilakukan pada sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG.
Koreksi Anda