Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Evaluasi Penyelenggaraan PUG dilaksanakan secara berkala meliputi:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk tahapan Evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, dan verifikasi final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan
b. 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk tahapan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
