Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Evaluasi Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota secara mandiri.
(2) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh tim Evaluasi Penyelenggaraan PUG.
(3) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Evaluasi Penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota, terdiri atas:
a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. ahli.
(4) Evaluasi Penyelenggaraan PUG di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan pemerintah daerah provinsi.
(5) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PUG ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
