Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Penyampaian rekomendasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e digunakan untuk bahan perbaikan Rencana Pokja PUG.
Koreksi Anda
