Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjelaskan hasil temuan dan analisis terhadap isian matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan Pokja PUG dan matriks Pemantauan tahunan Pokja PUG.
(2) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi mengenai Penyelenggaraan PUG.
(3) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan dalam tahapan penyampaian rekomendasi hasil Pemantauan.
Koreksi Anda
