Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menuangkan hasil pengidentifikasian ke dalam matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan Pokja PUG dan matriks Pemantauan tahunan Pokja PUG.
(2) Matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan dan matriks Pemantauan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian program/kegiatan, target capaian, hambatan, tantangan, praktik baik, pembelajaran, dan rekomendasi.
(3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam tahapan penyusunan laporan Pemantauan.
Koreksi Anda
