Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menuangkan hasil pengidentifikasian ke dalam matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan Pokja PUG dan matriks Pemantauan tahunan Pokja PUG. (2) Matriks Pemantauan 5 (lima) tahunan dan matriks Pemantauan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian program/kegiatan, target capaian, hambatan, tantangan, praktik baik, pembelajaran, dan rekomendasi. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam tahapan penyusunan laporan Pemantauan.
Koreksi Anda