Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan dan MENETAPKAN kemajuan dan tantangan dalam Penyelenggaraan PUG. (2) Hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam tahapan pencatatan.
Koreksi Anda