Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan dan MENETAPKAN kemajuan dan tantangan dalam Penyelenggaraan PUG.
(2) Hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam tahapan pencatatan.
Koreksi Anda
