Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan Penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam tahapan pengidentifikasian.
Koreksi Anda
