Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilaksanakan oleh tim Pemantauan Penyelenggaraan PUG.
(2) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. ahli.
(3) Pemantauan Penyelenggaraan PUG di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pemerintah daerah provinsi.
(4) Tim Pemantauan Penyelenggaraan PUG ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
