Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh tim Pemantauan Penyelenggaraan PUG. (2) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. ahli. (3) Pemantauan Penyelenggaraan PUG di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pemerintah daerah provinsi. (4) Tim Pemantauan Penyelenggaraan PUG ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda