Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; c. pencatatan; d. penyusunan laporan Pemantauan; dan e. penyampaian rekomendasi hasil Pemantauan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan: a. Evaluasi mandiri; b. verifikasi administrasi; c. verifikasi lapangan; dan d. verifikasi final.
Koreksi Anda