Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan:
a. pengamatan;
b. pengidentifikasian;
c. pencatatan;
d. penyusunan laporan Pemantauan; dan
e. penyampaian rekomendasi hasil Pemantauan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan:
a. Evaluasi mandiri;
b. verifikasi administrasi;
c. verifikasi lapangan; dan
d. verifikasi final.
Koreksi Anda
