Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG dilakukan untuk melihat kemajuan, mengukur dan menilai capaian penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
