Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG dilakukan untuk melihat kemajuan, mengukur dan menilai capaian penyelenggaraan PUG di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda