Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan sarana kerja yang ada di tempat kerja tidak membatasi produktivitas kerja perempuan dan laki-kali untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tanpa mengurangi waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda