Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Peningkatan sarana kerja yang ada di tempat kerja tidak membatasi produktivitas kerja perempuan dan laki-kali untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tanpa mengurangi waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
