Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah yang mendukung keberhasilan peningkatan produktivitas kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyedian sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis yang dibuat oleh Kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Koreksi Anda
