Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah yang mendukung keberhasilan peningkatan produktivitas kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyedian sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis yang dibuat oleh Kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Koreksi Anda