Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perempuan maupun laki-laki untuk melaksanakan tugas, fungsi, hak dan tanggungjawab untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk diberikan kepada perempuan dengan kriteria sebagai berikut: a. perempuan yang sudah menikah dan masih dalam usia reproduktif. b. perempuan yang masih dalam masa menyusui. c. memiliki anak usia balita. (3) Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI dan/atau memberikan ASI Eksklusif kepada bayi selama waktu kerja.
Koreksi Anda