Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak di Instansi Pemerintah maupun Swasta. (2) Sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang asi; b. ruang penitipan anak/day care center; c. fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. sarana kerja lainnya yang menunjang. (3) Sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, termasuk Sumber Daya Manusia sebagai pengelolanya. (4) Penyediaan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda