Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja.
Koreksi Anda