Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda