Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya;
b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau
c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
