Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
