Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang (laporan akuntabilitas).
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan Barang Milik Negara (BMN) hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
(4) Untuk membantu kelancaran penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W).
(5) Sekretariat UAPPA/B-W sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi.
(6) Organisasi dan tata kerja Sekretariat UAPPA/B-W ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
