Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi menyusun serta menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi dan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Biro Perencanaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
(2) Biro Perencanaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merekapitulasi laporan manajerial dan menyampaikan laporan dimaksud kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
(3) Gubernur menugaskan Bappeda menggabungkan laporan manajerial dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
(4) Bentuk dan isi laporan manajerial berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Koreksi Anda
