Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Barang Milik Negara. (2) SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id