Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Barang Milik Negara.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
