Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
