Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD pelaksana kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Dekonsentrasi, yang terdiri dari:
a. Kuasa Pengguna Anggaran dan Barang;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Pembayaran; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(4) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Jika ada penggantian pejabat pengelola keuangan, Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang segera MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sementara hingga penetapan pejabat pengelola keuangan definitif.
Koreksi Anda
