Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD Provinsi.
Koreksi Anda