Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DAN TANGGUNG JAWAB DANA DEKONSENTRASI PROGRAM KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan dalam rangka program kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mencakup: a. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi; b. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi; c. Pengelolaan dan Pengadministrasian Dana Dekonsestrasi (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di dalam Petunjuk Teknis Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2012. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik, dan merupakan kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (4) Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana pada ayat (3) antara lain berupa fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, serta pelaporan. (5) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai. (6) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing- masing.
Koreksi Anda