Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda