Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
