Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Nasional Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Koreksi Anda
