Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
