Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
Mengenai program kegiatan dari Rencana Aksi Nasional 2010 - 2014 pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
