Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai program kegiatan dari Rencana Aksi Nasional 2010 - 2014 pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id