Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak meliputi Rencana Aksi Nasional berupa program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak tahun 2010 – 2014. (2) Kegiatan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan anak di bidang pendidikan.
Koreksi Anda