Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak meliputi Rencana Aksi Nasional berupa program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak tahun 2010 – 2014.
(2) Kegiatan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan anak di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
