Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Teks Saat Ini
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan rencana kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda
