Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam Pembentukan dan Pengembangan PPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda