Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam Pembentukan dan Pengembangan PPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
