Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembentukan dan pengembangan PPT Gubernur, Bupati dan Walikota bertugas untuk : a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan daerah tentang pembentukan dan pengembangan PPT bersama dengan DPRD setempat ; b. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan PPT; c. menyediakan petugas pelaksana dan petugas fungsional yang diperlukan; d. menyediakan sarana dan prasarana; e. menyediakan anggaran untuk operasional PPT; f. melakukan pembinaan terhadap pembentukan dan pengembangan PPT; dan g. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan PPT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda