Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Pengembangan PPT disesuaikan dengan perkembangan prioritas kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah.
Koreksi Anda
