Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa :
a. layanan pengaduan;
b. layanan rehabilitasi kesehatan;
c. layanan rehabiltasi sosial;
d. layanan bantuan hukum;
e. pemulangan; dan
f. reintegrasi sosial.
(2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT.
Koreksi Anda
