Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa : a. layanan pengaduan; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabiltasi sosial; d. layanan bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial. (2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2010 | Pasal.id