Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4a Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4a Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN SEBAGAI ROLE MODEL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Koreksi Anda
