Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4a Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4a Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN SEBAGAI ROLE MODEL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Pemilihan Agen Perubahan sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
