Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah meliputi seluruh kebijakan PPRG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, proses dan mekanisme PPRG, instrumen PPRG yang digunakan, dan indikator- indikator PPRG sebagai indikator capaian PPRG.
Koreksi Anda
