Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pengawas, pelaksana, dan pihak-pihak yang terkait dengan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PPRG.
Koreksi Anda
