Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penelitian kebijakan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tidak menggunakan pedoman ini ditolak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
