Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian kebijakan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tidak menggunakan pedoman ini ditolak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id